Daerah Wajib Laporkan Dana Dekonsentrasi

Pemerintah akan menerbitkan aturan tentang mekanisme pelaporan.

Senin, 12 Februari 2007

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf menegaskan pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan penggunaan dana dekonsentrasi.

Sebagai landasan hukumnya, menurut Ma'ruf, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang mekanisme pelaporan dana dekonsentrasi tersebut. "Sekarang kami baru menyusunnya bersama Departemen Keuangan," kata dia kepada Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.

Kepala Dinas Penerangan Departemen Dalam Negeri S

...

Berita Lainnya