Kisruh Dana Pensiun Karyawan Dirgantara

Jajaran direksi menolak pencairan dana Rp 40 miliar.

Kamis, 8 Februari 2007

JAKARTA -- Jajaran direksi PT Dirgantara Indonesia menolak pencairan dana Rp 40 miliar untuk membayar pensiun sekitar 3.500 karyawannya. Direktur Operasional dan Produksi PT Dirgantara Indonesia Budi Wuraskito mengatakan pencairan dana tersebut berpotensi melanggar hukum. Sebab, permohonan dan penggunaannya berbeda. "Kami tidak mungkin melanggar hukum," kata Budi kepada Tempo.

Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2006 tentang Penyert

...

Berita Lainnya