Tak Penuhi Kewajiban, Operator Akan Didenda

Kamis, 8 Februari 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan sanksi denda terhadap operator telekomunikasi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, seperti membangun jaringan, memenuhi kinerja operasi, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewo Broto, menjelaskan besarnya denda itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Departemen Komunikasi dan Info

...

Berita Lainnya