Peredaran Bruto Wajib Pajak Naik

Rabu, 7 Februari 2007

Jakarta -- Pemerintah akan menaikkan peredaran bruto wajib pajak perorangan dari Rp 660 juta menjadi Rp 1,8 miliar. Ketetapan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PKMK.03/2007 tersebut mulai berlaku pada 16 Januari mendatang. Di dalamnya diatur tentang besaran peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, "Kebijakan itu diambil de

...

Berita Lainnya