Frekuensi 5,8 Gigahertz Bakal Dibebaskan

Senin, 5 Februari 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membebaskan penggunaan frekuensi 5,8 gigahertz dengan syarat penggunaan frekuensi 2,4 GHz tertib. Pembebasan lisensi penggunaan frekuensi 5,8 GHz merupakan bagian dari rencana penataan frekuensi broadband wireless access.Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan pembebasan frekuensi itu karena adanya kekacauan penggunaan frekuensi 2,4 GHz. "Komunitas pengguna frekuensi itu juga pernah meny...

Berita Lainnya