PGN Langgar Aturan Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Februari 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. terbukti melanggar aturan pasar modal tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan keputusan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PGN, akuntan publik, serta koordinator pelaksana dan manajer proyek. "Berdasarkan pemeriksaan itu, diperoleh cukup bukti bahwa PGN melakukan pelanggaran," katany

...

Berita Lainnya