Aturan Obligasi Daerah Diterbitkan

Jumat, 2 Februari 2007

Jakarta -- Pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan tentang obligasi daerah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tersebut diatur tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi daerah, yang berlaku sejak 29 Desember 2006.

Menurut ketentuan itu, obligasi daerah adalah pinjaman kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Surat utang tersebut hanya dapat diterbitkan di pasar modal domestik dalam bentuk mat

...

Berita Lainnya