Bank Dagang Bali Menang

Rabu, 31 Januari 2007

Jakarta -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan Bank Dagang Bali terhadap Bank Indonesia. Keputusan nomor 473/K/TUN/2006 itu ditetapkan pada 4 September 2006. Selain mengabulkan gugatan atas keputusan banding di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan BI Nomor 6/6/KEP.GBI. tentang Pencabutan Izin Usaha. Bank sentral juga diminta memulihkan kedudukan dan kemampuan tergugat seperti keadaan semula.

Berbekal surat

...

Berita Lainnya