Pemerintah Naikkan Pajak Ekspor Kulit

Selasa, 30 Januari 2007

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan pajak ekspor kulit mentah, yang semula 15-25 persen, menjadi 25-35 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga pasokan kulit dalam negeri tetap tersedia. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini industri sepatu mengeluhkan kurangnya pasokan bahan baku meski pemerintah telah memungut pajak ekspor. "Pajak ekspor sekarang ternyata berimb

...

Berita Lainnya