Bencana Akan Ditangani Badan Setingkat Kementerian

Pemerintah wajib memiliki dana on call yang siap cair sewaktu-waktu.

Kamis, 25 Januari 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk badan khusus penanganan bencana yang akan dipimpin pejabat setingkat menteri. Badan ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Bukan kementerian, melainkan badan yang diketuai pejabat setingkat menteri," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Aisyah Hamid Badlowi di Jakarta kemarin.

Pembentukan badan khusus penanganan bencana itu, kata dia, akan direalisasi setelah De

...

Berita Lainnya