Pemerintah Stop Ekspor Pasir

Rabu, 24 Januari 2007

JAKARTA -- Departemen Perdagangan melarang ekspor pasir, tanah, dan top soil, (termasuk humus). Hal ini dilakukan dengan alasan pelestarian lingkungan dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

"Setelah melakukan tinjauan lapangan, ternyata ada kerusakan lingkungan yang dianggap berat dan hal itu disikapi dengan pelarangan ekspor pasir," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdaga

...

Berita Lainnya