Restrukturisasi Kredit Bank Negara Masih Terhambat

Selasa, 23 Januari 2007

JAKARTA - Restrukturisasi utang bank-bank milik negara masih terhambat oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-26/MK.01/2000.

Menurut anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Dradjad H. Wibowo, berdasarkan ketentuan itu, semua restrukturisasi kredit yang nilainya di atas Rp 1 triliun harus mendapat persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Karena itu, dia mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut keputusan Menteri Ke

...

Berita Lainnya