Porsi Kepemilikan Reksa Dana Bertambah

Jumat, 19 Januari 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan akan menambah batas maksimal porsi kepemilikan unit penyertaan reksa dana. Peraturan Bapepam saat ini mengatur porsi kepemilikan unit penyertaan maksimal 2 persen dari total nilai reksa dana.

"Prinsipnya, jangan sampai menghalangi seseorang berinvestasi," kata Kepala Biro Investasi Bapepam Djoko Hendratto di Jakarta kemarin. Menurut dia, sering kali investor tertarik pada satu produk reksa dana,

...

Berita Lainnya