Telkom Ubah Pentarifan Telepon

Masyarakat perlu mengetahui secara lengkap sistem penghitungan itu.

Rabu, 17 Januari 2007

JAKARTA -- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) mengubah sistem penghitungan tarif telepon lokal, yang akan berlaku efektif per 1 Februari 2007.

Telkom meniadakan pembagian lokasi dan waktu bicara untuk tarif percakapan lokal. Dengan perubahan penghitungan tarif tersebut, tarif percakapan langsung dihitung Rp 250 per dua menit pertama dan untuk percakapan selanjutnya dihitung Rp 125 per menit.

Selama ini Telkom menerapkan biaya percakapan loka

...

Berita Lainnya