Astro Langgar Regulasi

Senin, 15 Januari 2007

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan proses layanan televisi berbayar oleh PT Direct Vision (Astro TV) di Indonesia melanggar regulasi penyiaran. Sebab, Astro menyiarkan langsung program siaran dari Malaysia kepada pelanggannya di Indonesia melalui satelit Measat. "Sehingga program itu tidak bisa disensor," kata Sofyan pekan lalu. Seharusnya, setelah menerima gelombang yang berisi materi siaran dari satelit Measat,...

Berita Lainnya