Batas Pinjaman Unit PLN Rp 250 Miliar

Senin, 15 Januari 2007

JAKARTA -- Unit dan wilayah PLN hanya boleh mengajukan pinjaman untuk pembiayaan maksimal Rp 250 miliar atau 0,5 persen dari pendapatan. Menurut Deputi Pertambangan Industri Strategis Energi dan Telekomunikasi Badan Usaha Milik Negara Roes Aryawijaya, pemberian wewenang tersebut sudah diputuskan jajaran direksi. Dia mengatakan pemberian kewenangan di tingkat direksi ini justru lebih meningkatkan fleksibilitas PLN. "Justru, dengan putusan di tingka...

Berita Lainnya