Pemilik Lama Diduga Beli Aset BPPN

Pembeli Tuah Sakato diduga terkait dengan Asian Agri.

Senin, 15 Januari 2007

JAKARTA -- Aset kredit milik Koperasi Unit Desa Tuah Sakato diduga dibeli kembali oleh pemilik lama, yakni Asian Agri Group, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003. Hal ini terungkap dalam sejumlah dokumen yang diperoleh Tempo beberapa waktu lalu. Menurut dokumen itu, sebelum masuk BPPN, KUD petani di Jambi ini mendapatkan pinjaman dari Bank Unibank sebesar Rp 9,7 miliar. Kredit itu dijamin oleh PT Inti Indosawit Subur. Sumber ...

Berita Lainnya