Lembaga Konsumen Galang Gugatan Ganti Rugi

"Di Amerika, ini bisa bikin operator pailit."

Kamis, 11 Januari 2007

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan mengorganisasi para korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Adam Air dan kapal Senopati Nusantara untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

"Semua korban berhak mendapat ganti rugi," kata anggota Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Besaran ganti rugi, menurut dia, untuk satu korban meninggal Rp 300 juta, plus Rp 500 juta jika korban meninggalka

...

Berita Lainnya