Kontraktor Migas Tidak Aktif Akan Ditindak

Kamis, 11 Januari 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan menindak hukum kontraktor kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang tidak aktif, di antaranya yang tidak melaporkan penemuan potensi minyak dan gas.

"Ada ancaman pidananya menurut Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," papar Direktur Jenderal Minyak Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso di Jakarta kemarin.

Pemerintah juga akan mengevaluasi ko

...

Berita Lainnya