Pemerintah Didesak Bentuk Mahkamah Penerbangan Sipil

Kamis, 11 Januari 2007

Jakarta -- Lembaga Peduli Angkutan Udara Komersial Indonesia meminta pemerintah segera membentuk mahkamah penerbangan sipil (civil aviation board) untuk membantu pemerintah meningkatkan keselamatan jasa penerbangan sipil. Mahkamah itu pun bisa melengkapi fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan badan audit independen.

"Lembaga ini diharapkan berfokus pada upaya keselamatan penerbangan," kata penasihat Lembaga Peduli Angkutan Udara Komersi

...

Berita Lainnya