Pemerintah Pingpong Kasus Beras Berpemutih

Rabu, 10 Januari 2007

Jakarta -- Departemen Perdagangan menyatakan tidak bisa menarik beras berpemutih dari pasar. Bahkan departemen ini belum meneliti kasus peredaran beras bermasalah itu.

Direktur Bina Pengawasan Barang dan Jasa Beredar Departemen Perdagangan Erfandi mengatakan departemennya tak berwenang menarik beras. "Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) pusat yang berwenang," katanya kemarin di Jakarta.

Menurut Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdaganga

...

Berita Lainnya