Proyek Rumah Susun Berlanjut

Selasa, 9 Januari 2007

Jakarta - Kementerian Negara Perumahan Rakyat masih membangun rumah susun seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 meski anggarannya minim. "Kami memiliki pusat pengembangan perumahan setingkat eselon dua untuk menjalankan amanat ini," kata deputi pembiayaan di lembaga itu, Iskandar Saleh, di kantornya, Jakarta, kemarin.

Ia menanggapi berita pada koran ini pada 3 Januari lalu bahwa Kementerian Perumahan Rakyat tidak akan memb

...

Berita Lainnya