Malaysia Kenakan Bea Masuk Antidumping Kertas Indonesia

Senin, 8 Januari 2007

JAKARTA -- Pemerintah Malaysia mengenakan bea masuk antidumping sementara sebesar 3,4 hingga 13,53 persen untuk produk kertas asal Indonesia berjenis corrugating medium paper (kertas yang biasa digunakan untuk membuat kardus). Keputusan ini berlaku sejak 24 Desember 2006 menyusul dibuktikannya praktek dumping yang dilakukan produsen kertas asal Indonesia.Adapun investigasi terhadap dugaan praktek dumping (menjual produk dengan harga lebih murah d...

Berita Lainnya