Pos dan Telekomunikasi Akan Periksa Radar Sinyal Darurat
Senin, 8 Januari 2007
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika akan memeriksa standar teknis peralatan radar penangkap sinyal darurat. Langkah ini untuk menguji kelayakan radar yang digunakan untuk menangkap sinyal emergency locator transmitter.Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan perlengkapan radar yang digunakan pada dasarnya sudah mendapat sertifikat standardisasi ...