Pos dan Telekomunikasi Akan Periksa Radar Sinyal Darurat

Senin, 8 Januari 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika akan memeriksa standar teknis peralatan radar penangkap sinyal darurat. Langkah ini untuk menguji kelayakan radar yang digunakan untuk menangkap sinyal emergency locator transmitter.Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan perlengkapan radar yang digunakan pada dasarnya sudah mendapat sertifikat standardisasi ...

Berita Lainnya