Gubernur Bisa Alihkan Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 6 Januari 2007

JAKARTA -- Gubernur dan bupati diizinkan untuk mengalihkan pupuk bersubsidi jika terjadi kelangkaan pupuk di daerahnya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Sutarto Alimoeso memaparkan kepala daerah berhak merealokasi kebutuhan pupuk antarwilayah. "Supaya penanganan kelangkaan lebih cepat," tutur dia kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ketentuan baru ini, menurut dia, tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140

...

Berita Lainnya