Proyek Rumah Susun Dapat Insentif Pajak

Permintaan pengembang untuk besaran pajak penghasilan 1 persen ditolak pemerintah.

Jumat, 5 Januari 2007

JAKARTA -- Setelah melalui pembahasan yang alot, pemerintah akhirnya

sepakat memberikan insentif pajak dalam proyek pembangunan 1.000 unit rumah susun sederhana.

Menurut Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari, insentif pajak yang akan diberikan itu meliputi pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak penghasilan.

"Besarannya baru diputuskan Senin depan," ujar Yusuf seusai rapat koordinasi terbatas t

...

Berita Lainnya