Proyek Rumah Susun Dapat Insentif Pajak
Permintaan pengembang untuk besaran pajak penghasilan 1 persen ditolak pemerintah.
Jumat, 5 Januari 2007
JAKARTA -- Setelah melalui pembahasan yang alot, pemerintah akhirnya
sepakat memberikan insentif pajak dalam proyek pembangunan 1.000 unit rumah susun sederhana.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari, insentif pajak yang akan diberikan itu meliputi pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak penghasilan.
"Besarannya baru diputuskan Senin depan," ujar Yusuf seusai rapat koordinasi terbatas t
...