Tarif Pajak Sukuk Sama dengan Obligasi Konvensional

Jumat, 5 Januari 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak setuju obligasi berbasis syariah (sukuk) hanya dibebani pajak pertambahan nilai satu kali. "Pokoknya tidak lagi dua kali kena pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada Tempo di Jakarta.

Besaran tarif pajak pertambahan nilai sukuk, dia menambahkan, akan sama dengan obligasi konvensional, yakni sebesar 10 persen. "Tarifnya sama dengan obligasi lainnya. Biar (sukuk) tidak terlalu mahal."

Pengaturan p

...

Berita Lainnya