Biaya Airtime Dihapus
Kamis, 4 Januari 2007
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi mulai menghilangkan komponen biaya airtime per 1 Januari 2007.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan penghilangan komponen biaya airtime itu seiring dengan mulai diberlakukannya penghitungan tarif interkoneksi berbasis biaya.
Menurut dia, jika operator masih menarik biaya airtime dalam tagihan telepon pelanggan, itu dikategorikan sebagai pelanggaran. "Pelangg
...