Biaya Airtime Dihapus

Kamis, 4 Januari 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi mulai menghilangkan komponen biaya airtime per 1 Januari 2007.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan penghilangan komponen biaya airtime itu seiring dengan mulai diberlakukannya penghitungan tarif interkoneksi berbasis biaya.

Menurut dia, jika operator masih menarik biaya airtime dalam tagihan telepon pelanggan, itu dikategorikan sebagai pelanggaran. "Pelangg

...

Berita Lainnya