Pemerintah Atur Perdagangan Bijih Timah

Rabu, 3 Januari 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang mengatur perdagangan antarpulau untuk produk bijih timah tahun ini. Peraturan tersebut akan berisi bahwa perdagangan bijih timah hanya boleh dilakukan di tiga daerah: Bangka, Belitung, dan Kepulauan Riau. "Aturannya sudah hampir final. Dapat dipastikan keluar tahun ini," ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo kepada Tempo kemarin di Jakarta.

Selama ini sistem per

...

Berita Lainnya