PTPN XI Divonis Bebas

Kamis, 28 Desember 2006

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kegiatan distribusi gula.

Kendati begitu, KPPU merekomendasikan pemerintah melakukan sejumlah perubahan sistem manajemen di seluruh lingkungan Perusahaan Perkebunan Nusantara.

Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Faisal Basri mengatakan vonis beba

...

Berita Lainnya