Regulator Atur Penyedia SMS Premium

Rabu, 27 Desember 2006

Jakarta -- Penyedia layanan pesan pendek (SMS) premium harus mendaftarkan nomor pendek SMS premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ketentuan yang akan berlaku mulai Februari 2007 ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan draf ketentuan sedang dibahas. "Penyelenggaraan SMS premium akan lebih tertib dan tidak merugikan pelanggan," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin. Menurut dia, Dire

...

Berita Lainnya