Restrukturisasi Kredit Seret Tidak Tunggu Komite Pengawas
Rabu, 27 Desember 2006
JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan bank-bank milik negara merestrukturisasi kredit seret tanpa harus menunggu pembentukan komite pengawas (oversight committee).
Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, bankir-bankir BUMN tidak perlu khawatir akan disalahkan karena merestrukturisasi kredit bermasalah. Syaratnya, aksi korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan rencana bisnis yang disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS). "Saya kir
...