Restrukturisasi Kredit Seret Tidak Tunggu Komite Pengawas

Rabu, 27 Desember 2006

JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan bank-bank milik negara merestrukturisasi kredit seret tanpa harus menunggu pembentukan komite pengawas (oversight committee).

Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, bankir-bankir BUMN tidak perlu khawatir akan disalahkan karena merestrukturisasi kredit bermasalah. Syaratnya, aksi korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan rencana bisnis yang disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS). "Saya kir

...

Berita Lainnya