Aturan Penanaman Modal Tak Atur Tax Holiday

Jumat, 22 Desember 2006

Jakarta -- Asosiasi Pengusaha Indonesia yakin Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal tidak mengatur pembebasan pajak dalam periode tertentu (tax holiday).

"Jika dipaksakan (ada tax holiday), tiga undang-undang itu tidak jadi-jadi," kata ketua asosiasi itu, Sofjan Wanandi, di Jakarta. Tiga undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Penanaman Modal, Pajak dan Bea-Cukai, serta Pemutihan Pajak.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. H

...

Berita Lainnya