Sukuk Hanya Sekali Kena Pajak

Kamis, 21 Desember 2006

JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan setiap penerbitan obligasi syariah (sukuk) hanya dikenai pajak sekali.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto, kepastian pengenaan pajak final itu masih menunggu selesainya amendemen Undang-Undang Pajak, yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Soal pajak sukuk itu sudah kami titipkan pengaturannya dalam amendemen Undang-Undang Pajak," katanya

Sejauh ini, para pelaku pasar mengeluhkan

...

Berita Lainnya