KPK Akan Usut Korupsi di Sektor Swasta

Rabu, 20 Desember 2006

JAKARTA -- Korupsi sektor swasta akan dimasukkan dalam amendemen Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membahas amendemen itu," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amin Sunaryadi di Jakarta kemarin.

Apabila aturan ini disepakati, menurut dia, lembaga antikorupsi berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi tidak hanya pada kasus yang memili

...

Berita Lainnya