Revisi Aturan Satelit Disahkan

Rabu, 13 Desember 2006

Jakarta -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2006. Aturan tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan satelit ini menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2005.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan aturan yang diubah soal perizinan, termasuk izin stasiun radio. "Tujuannya untuk mengurangi kesulitan koordina

...

Berita Lainnya