Bapepam Perketat Aturan Laporan Tahunan

Jumat, 8 Desember 2006

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menerbitkan peraturan baru tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik. "Ini upaya pengawasan, peningkatan keterbukaan, dan pertanggungjawaban tata kelola perusahaan yang baik kepada publik," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya kemarin.

Prinsip utama aturannya adalah semua informasi tentang kondisi keuangan, kinerja, dan kepemilikan saham harus disa

...

Berita Lainnya