Transaksi SUN di Bursa Tak Perlu Tambahan Aturan

Senin, 4 Desember 2006

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal mengatakan tata cara transaksi Surat Utang Negara di lantai bursa sama dengan Obligasi Negara Republik Indonesia (ORI). Sehingga, tutur Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam Arif Baharudin, transaksi SUN di bursa tak membutuhkan penambahan aturan baru. "Perangkat aturan yang sudah dikeluarkan Bapepam sudah mendukung dilaksanakannya perdagangan segala bentuk surat utang di bursa," kata Arif di Jakarta pekan...

Berita Lainnya