Negara Dirugikan Rp 263 Triliun

Yang masuk dalam praktek ini di antaranya pembalakan liar.

Senin, 4 Desember 2006

BOGOR -- Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp 263 triliun selama periode 2003-2009 dari kegiatan ekonomi ilegal atau underground economy. Praktek underground economy atau ekonomi bawah tanah merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Barang dan jasa yang dihasilkan dari aktivitas tersebut juga bersifat ilegal.Karena itu, Direktur Penyuluhan Perpajakan ...

Berita Lainnya