Harga Rokok Naik Tahun Depan

Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok sebesar tujuh persen tahun depan.

Minggu, 3 Desember 2006

JAKARTA -- Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok sebesar tujuh persen tahun depan. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2007. Selain itu, tarif cukai rokok akan naik.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan tarif cukai spesifik setiap golongan rokok dinaikkan mulai 1 Juli 2007. Perinciannya, golongan I naik Rp 7, Golongan II Rp 5, dan Golongan III Rp 3. Kenaikan harga rokok dan tarif cukai, kata dia, bertujuan me

...

Berita Lainnya