Uang Lembur Pegawai Negeri Naik Tajam

Senin, 20 November 2006

JAKARTA - Pemerintah menaikkan standar uang lembur dan uang makan pegawai negeri sipil hingga rata-rata 780 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007.

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan disebutkan kenaikan uang lembur dan uang makan aparatur negara ini ditetapkan berdasarkan golongan kepegawaian. Perhitungannya dikaitkan dengan sistem yang ber

...

Berita Lainnya