Bea Masuk Impor Barang Migas Nol Persen

Pemerintah membebaskan tarif bea masuk atas impor barang yang digunakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau menjadikannya nol persen.

Minggu, 19 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah membebaskan tarif bea masuk atas impor barang yang digunakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau menjadikannya nol persen. Pembebasan diberikan kepada badan usaha tetap yang mengikat kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PT Pertamina (Persero).

Juru bicara Departemen Keuangan, Samsuar Said, mengatakan ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuanga

...

Berita Lainnya