Tarif Rokok Naik Awal Tahun Depan

Sabtu, 18 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan tarif spesifik cukai rokok sebesar Rp 10 per batang mulai awal tahun depan. "Tarif ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta kemarin. Tapi tidak ada kenaikan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok terbungkus.

Anwar menyatakan kenaikan tarif ini berlaku untuk semua jenis rokok. Selain mengejar target setoran Bea dan Cukai pada tahun depan, tujua

...

Berita Lainnya