Pemerintah Kaji Ulang Proyek Infrastruktur

Kamis, 16 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaji ulang proyek-proyek lama di bidang infrastruktur yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Badan Hukum dalam Penyediaan Infrastruktur.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menjelaskan pemerintah perlu melakukan pengkajian kembali proyek-proyek lama tersebut karena dia dipusingkan denga

...

Berita Lainnya