Kenaikan Tunjangan di Bapepam Salahi Aturan

Tambahan itu bentuknya "gelondongan".

Rabu, 15 November 2006

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menilai rencana kenaikan tunjangan pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan menyalahi aturan.

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto, kenaikan tunjangan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. "Tidak bisa sepihak," katanya kemarin

Selain itu, dia melanjutkan, dalam Undang-Unda

...

Berita Lainnya