15 Sektor Usaha Dapatkan Insentif Pajak

Penerimaan pajak diyakini tak akan berkurang.

Rabu, 15 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memberi insentif pajak kepada lima belas sektor usaha pada awal tahun depan. Keringanan pembayaran pajak itu bisa direalisasi karena pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. "Ada 15 bidang usaha yang memperoleh insentif dengan beberapa daerah, terutama di

...

Berita Lainnya