Pemerintah Akan Berinvestasi Saham, Obligasi, dan SBI

"Belum tentu disetujui Bank Indonesia, bahkan mungkin ditentang."

Sabtu, 11 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah akan menggunakan dana menganggur atau dana yang tidak terpakai di kas negara untuk investasi di pasar modal. Dana itu akan digunakan untuk membeli saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia, dan instrumen investasi lainnya. Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Harry Purnomo mengatakan tengah menyusun aturan pelaksanaan yang memungkinkan pemerintah berinvestasi di luar badan usaha milik negara.

Undang-Undang N

...

Berita Lainnya