Terobos Kabut Asap, Enam Pilot Akan Kena Sanksi

Jumat, 10 November 2006

JAKARTA -- Departemen Perhubungan kembali akan menjatuhkan sanksi larangan terbang selama dua bulan kepada enam pilot dari dua maskapai penerbangan nasional karena nekat mendaratkan pesawat di bandar udara yang tidak memiliki kelaikan untuk pendaratan.

Pilot yang dikenai sanksi adalah empat pilot dari Garuda Indonesia dan dua pilot dari Sriwijaya Air. Menurut Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Departemen Perhubungan Adhy Gunawan, keenam pilot it

...

Berita Lainnya