Rekonstruksi Gempa Dapat Insentif Pajak

Pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang membantu rekonstruksi dalam penanganan bencana di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan pesisir pantai selatan Pulau Jawa.

Kamis, 9 November 2006

JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang membantu rekonstruksi dalam penanganan bencana di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan pesisir pantai selatan Pulau Jawa. Insentif ini tertuang dalam lima peraturan Menteri Keuangan di bidang perpajakan yang diterbitkan pada 13 Oktober lalu.

Melalui rilis Departemen Keuangan, Kepala Biro Humas Marwanto Harjowiryono memaparkan insentif itu antara lain menyangkut pengurangan bea peroleh

...

Berita Lainnya