PPATK Ingin Punya Kewenangan Menyelidiki

Lembaga antipencucian uang ini juga bisa menyadap komunikasi.

Kamis, 9 November 2006

JAKARTA -- Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menjadi lebih luas dan semakin kuat (powerful).

Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang baru, kewenangan lembaga antipencucian uang diperluas. Misalnya, PPATK bisa membekukan rekening yang mencurigakan. Kedua, PPATK bisa membekukan transaksi. Ketiga, PPATK punya hak menyelidiki, bahkan berhak menyadap

...

Berita Lainnya